My Authors
Read all threads
Covid 19: Dari Azimah Menuju Rukhsoh

Ada salah satu konsep dalam Usul fikih yang sangat berkaitan dengan kehidupan beragama kita hari-hari belakangan ini. Konsep tersebut dinamai dengan azimah dan rukhsoh. (sebuah utas) Cc @maalysitubondo @na_dirs @lukmansaifuddin @Stakof
Menurut Usuli (ulama ahli usul fikih) azimah adalah hukum yang disyariatkan oleh Tuhan secara permulaan berupa hukum-hukum universal yang tak tertentu dengan kondisi tertentu dan orang tertentu (mukallaf).
Sementara rukhsoh adalah hukum yang disyariatkan oleh Tuhan dengan ada unsur peringanan atas orang mukallaf dalam kondisi tertentu yang mendesak kepada keringan-keringanan itu. Dalam bahasa lain, azimah adalah hukum asal sementara rukhsoh adalah hukum alternatif.
Langsung menyebut contoh, pada dasarnya makan bangkai adalah haram. Keharamannya tegas dan jelas. Namun bagaimana kalau tidak ada makanan lain kecuali bangkai dan sekiranya ia tak memakannya akan mati? Dalam kondisi ini, ia wajib makan bangkai tersebut.
Contoh lain, pada dasarnya salat harus dikerjakan sesuai waktunya secara satu persatu. Zuhur dikerjakan di waktu zuhur, asar dikerjakan di waktu asar dan begitu seterusnya. Tapi bagaimana kalau sedang perjalanan jauh yang tak mungkin berhenti di tiap waktu salat?
Maka dalam hal ini, salat boleh dikumpulkan dan dikerjakan dalam satu waktu. Dalam fikih disebut salat jamak, ketentuannya sebagaimana sudah diketahui bersama.
Dalam Ghayah al-Wushul, ditulis bahwa rukhsah ini memiliki empat segmen pertama, rukhsah yang harus dikerjakan (rukhsah wajibah), seperti makan bangkai bagi orang yang sangat terpaksa.
kedua, rukhsah yang dianjurkan dikerjakan (rukhsah mandubah) seperti meringkas salat (qasr al-Salah) bagi orang yang memenuhi syarat, ketiga, rukhsah yang diberi opsi untuk dikerjakan atau ditinggalkan (rukhsah mubahah) seperti akad Salam (transaksi pesanan).
dan terakhir adalah rukhsah yang sebaiknya ditinggalkan seperti tidak berpuasa ramadan bagi orang yang tak begitu payah dalam perjalanan.
Konsep ini lahir berkaitan erat dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri. Dalam kitab usul fikih disebutkan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Hal itu bisa diperoleh dengan menarik kemanfataan dan menolak bahaya bagi kehidupan mereka.
Konsep ini lahir berkaitan erat dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri. Dalam kitab usul fikih disebutkan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan bagi manusia.
Hal itu bisa diperoleh dengan menarik kemanfataan dan menolak bahaya bagi kehidupan mereka (jalbi al-Naf’i anhum wa daf’i dharar lahum).
Dalam aspek yang lain, adanya konsep ini menegaskan bahwa hukum Islam dibangun secara holistik, sempurna dan paripurna. Tidak hitam putih, dan tidak kaku. Bahasa yang lumrah adalah Salih likulli zaman wa makan, tetap kompatibel dalam setiap keadaan.
Dalam kasus boleh meninggalkan salat jumat bagi daerah zona merah yang terpapar virus Corona juga berlaku konsep azimah dan rukhsoh ini.
Pada dasarnya setiap jumat harus dilaksakan salat jumat (azimah). Namun melihat kondisi akhir-akhir ini yang secara medis sangat berbahaya terutama di daerah rawan dan zona merah, maka salat jumat ditiadakan dan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing (rukhsoh)
Hanya saja banyak orang merasa riskan, sudah bertahun-tahun melakukan salat jumat, tiba-tiba hari ini dilarang. Mereka ngotot untuk melakukan salat jumat dengan alasan mendapatkan pahala sempurna.
Mirip mereka yang tidak mau meringkas salat (qasr al-Shalah) yang sudah memenuhi syarat dengan alasan salat empat rakaat lebih banyak pahalanya daripada diringkas jadi dua.
Sikap seperti di atas kurang benar, karena Nabi Muhammad Saw. Bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ
“Sesungguhnya Allah Swt. Senang hukum rukhsohnya dikerjakan sebagaimana hukum azimahnya juga dikerjakan”. HR. Al-Bayhaqi
Jadi mengerjakan hukum-hukum rukhsah juga mendapat apresiasi di hadapan Allah Swt. Ia tidak melulu memberi apresiasi dengan hukum azimahnya. Jika kita menduga bahwa Allah Swt. Sedang marah gara-gara tidak salat jumat bagi daerah zona merah Virus Corona ini, maka dugaan itu salah.
Pertanyannya; apakah kiai atau ulama yang menolak meniadakan salat jumat bagi zona merah ini tidak paham konsep rukhsah? Tidak mungkin! Beliau-beliau pasti sangat paham urusan azimah dan rukhsah ini.
Hanya saja mereka berbeda; apakah corona ini masuk kategori uzur yang membolehkan rukhsah atau tidak?
Untuk menjawab ini, menggunakan pendekatan fikih saja tidak cukup akan tetapi harus banyak aspek yang diperhatikan. Seperti aspek medis melalui saran para dokter, ahli kesehatan.
dan yang juga sangat penting adalah info yang diterima dalam masalah Covid 19 adalah info yang akurat, jernih dan valid. Tidak terjebak dengan framing media manapun. tulah yang disebut dengan ijtihad fi Tahqiq al-Manath.[]
sekian, selamat malam Jumat, selamat istirahat.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Ahmad Husain Fahasbu

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!