My Authors
Read all threads
Byk salah paham soal kembalinya WNI eks ISIS.. 🙈

Sblm bahas mcm2..
Teman2 sdh tau blm ttg apa itu simpatisan, pendukung, anggota ISIS... apa itu deportan, returness & kombatan ?

Kbetulan bang @AltoLuger sdh bikin tulisan ok, sy nti jelasin yg lain..

Simak😊

#ISISGoToHell
Simpatisan:
Adl mrk yg bersimpati positif thd (propaganda) ISIS.
Biasanya krn mrk merasa bhw ISIS mempraktekan syariat (pdhal? 🤔)

Tp org2 ini tdk pernah beri kontribusi apapun thd gerakan ISIS. Ketertarikan mrk kpd ISIS hanya pd soal ideologi semata.

#ISISGoToHell
Simpatisan ISIS ini jumlahnya banyaaak di Indonesia.

Sayangnya..
Mrk ini susah utk dijerat hukum, krn TIDAK ADA tindak pidana yang SUDAH mereka lakukan.

Dr sisi psikologis, mrk masih mungkin kita 'raih' utk kembali NKRI 🇮🇩 tapi tentu perlu usaha bersama.

#ISISGoToHell
Pendukung:
Adl mrk yg bersimpati & SUDAH memberikan bantuan kpd pergerakan ISIS.
Misal dg memberi sumbangan, baik langsung/lewat organisasi pengumpul dana yang menyalurkan dananya ke ISIS.

Mrk ini BISA dijerat dengan UU 5/2018 tentang tindak pidana terorisme 😎

#ISISGoToHell
Anggota ISIS:
Ini adalah mereka yang bergabung dengan ISIS, lewat kelompok-kelompok teror yang berafiliasi ISIS di Indonesia.

Mereka ini PASTI dijerat dengan UU tindak pidana terorisme - UU 5/2018

#ISISGoToHell
Deportan ISIS:
adl simpatisan atau pendukung ISIS yang BERNIAT TINGGAL di wilayah yang (dulunya) dikuasai oleh ISIS...

Tapi keburu ditangkap & DIPULANGKAN dari negara transit.

Secara ideologi, mereka menyetujui ideologi yang dipraktekan oleh ISIS.

#ISISGoToHell
Deportan ISIS ini BISA dijerat dengan UU atau aturan-aturan tentang pelanggaran keimigrasian,
😊

tapi SULIT untuk dijerat dengan UU tindak pidana terorisme. 😑😔

#ISISGoToHell
Returnees:
Ini adalah WNI yang berhasil masuk dan tinggal di wilayah yang (dulunya) dikuasai ISIS di Iraq dan Syria.

Dalam hal 'kembali' ke Indonesia,
returnees ini masuk ke Indonesia krn dipulangkan oleh pemerintah Indonesia atau krn balik sendiri.

#ISISGoToHell
Returnees diklasifikasikan:

1. Kombatan: Mereka yang ikut kegiatan militer/non-militer ISIS, baik langsung, maupun tidak langsung;

2. Non-Kombatan: Mereka yang tidak pernah ikut kegiatan apapun selama tinggal di wilayah ISIS

#ISISGoToHell
Bagi Kombatan ISIS, mereka BISA dijerat dengan UU tindak pidana terorisme - UU 5/2018

Tapi bagi yang non-kombatan, agak sulit untuk dijerat dengan UU tindak pidana terorisme, karena tidak ada tindak pidana yang pernah/sudah mereka lakukan.

Smoga bermanfaat 🙏🇮🇩

#ISISGoToHell
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Ning Wangi

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!